OPEN RECRUITMENT PENGAWAS KELURAHAN ATAU DESA UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
KresnoNews - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.” Berdasarkan ketentuan tersebut, pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Panwaslu Kelurahan/Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan
- Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa berpedoman kepada prinsip:
- Mandiri;
- Jujur;
- Adil;
- Berkepastian hukum;
- Tertib;
- Terbuka;
- Proporsional;
- Profesional;
- Akuntabel;
- Efektif;
- Efisien;
- Aksesibilitas; dan
- Afirmasi
- Memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap tahapan;
- Kelompok kerja bekerja berdasarkan hari kalender;
- Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan melalui proses:
- Penjaringan dan penyaringan secara terbuka;
- Pemilihan; dan
- Penetapan
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin