RT RW

21 Maret 2022
admin
Dibaca 1.101 Kali

Pengertian RT dan RW

RT dan RW merupakan sebuah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara mandiri dalam rangka meningkatkan peranan, pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat. RT/RW merupakan organisasi paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat dan memahami betul kondisi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat di lingkungannya.

RT merupakan singkatan dari Rukun Tetangga, sedangkan RW adalah Rukun Warga. Dalam menjalankan berbagai tugas dan fungsinya, peranan RT di bawah RW, yang mana seluruh kegiatan RT berada dibawah pengawasan dan tanggung jawab RW.

Dan RW berada dibawah pengawasan dan tanggung jawab kelurahan atau desa setempat. Setiap RW membawahi beberapa RT yang terpilih dari sekelompok warga. Sebuah RT atau Rukun Tetangga terdiri atas sejumlah Kepala Keluarga (KK).

RW (Rukun Warga)

RW atau Rukun Warga adalah sebuah bentuk organisasi masyarakat yang terbentuk berdasarkan dari pembagian wilayah di bawah Dusun atau Kelurahan namun bukanlah termasuk ke dalam pembagian administrasi pemerintahan.

Pembentukan RW sendiri  melalui musyawarah mayarakat setempat yang dihadiri oleh pengurus RT di wilayahnya masing-masing. Hasil musyawarah tersebut kemudian disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah dalam rangka pelayanan kemasyarakatan.

Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih langsung oleh seluruh warganya. Setiap RW dibagi menjadi beberapa bagian Rukun Tetangga atau RT. Setiap RW minimal terdiri dari 3 RT dan maksimal 10 RT. Sehingga keberadaan RW harus benar-benar diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah berdasarkan wilayah kerjanya masing-masing.

RT (Rukun Tetangga)

RT atau Rukun Tetangga merupakan sebuah organisasi masyarakat yang dibentuk berdasarkan wilayah di bawah RW atau Rukun Warga. RT juga tidak termasuk ke dalam pembagian administrasi pemerintahan

Pembentukan RT juga melalui musyawarah masyarakat setempat yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan dalam rangka pelayanan kemasyarakatan. Rukun Tetangga juga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih langsung oleh seluruh warganya.

Pada umumnya, dalam satu RT terdiri dari 30 kepala keluarga (KK) untuk tingkat desa dan 50 KK untuk tingkat kelurahan.

Tugas dan Fungsi RT

Tugas RT (Rukun Tetangga)

  1. Membantu memperlancar pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah;
  2. Memelihara kerukunan hidup warga anggota Rukun Tetangga;
  3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan menampung dan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Fungsi RT (Rukun Tetangga)

  1. Pengkoordinasian pelaksanaan antar anggota Rukun Tetangga;
  2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar anggota Rukun Tetangga dengan Pemerintah Kota;
  3. Penanganan masalah-masalah yang dihadapi warga anggota Rukun Tetangga.

Tugas dan Fungsi RW

Tugas RW (Rukun Warga)

  1. Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
  2. Membantu melancarkan tugas pokok LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) di tingkat Kelurahan dalam bidang pembangunan di Kelurahan.

Fungsi RW (Rukun Warga)

  1. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT di wiliyahnya;
  2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antara RT dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah.

Adapun daftar nama-nama ketua RT/RW Pekon Kresnomulyo sebagai berikut :

No

Jabatan

Nama Pejabat

Alamat

1

DUSUN I

MUHADI

KARANG ANYAR

 

RT 001

 

 

 

RT 002

 

 

2

DUSUN II

MINATUN

SUMBERSARI

 

RT 001

 

 

 

RT 002

 

 

3

DUSUN III

FERDY FIRMANSYAH

PENGALEMAN BARAT

 

RT 001

 

 

 

RT 002

 

 

4

DUSUN IV

RUSLI

PENGALEMAN TIMUR

 

RT 001

 

 

 

RT 002

 

 

5

DUSUN V

DARYOTO

SUKAWATI

 

RT 001

 

 

 

RT 002

 

 

6

DUSUN VI

JANIAH

KRESNOMULYO SELATAN

 

RT 001

 

 

 

RT 002

 

 

 

RT 003

 

 

7

DUSUN VII

GUNAWAN

KRESNOMULYO UTARA

 

RT 001

 

 

 

RT 002

 

 

 

RT 003