STATUS, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT (PSM)
KresnoNews - Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Peraturan Menteri Sosial tentang Pekerja Sosial Masyarakat yang baru adalah Permensos 10 tahun 2019 tentang PSM.
Pekerja sosial masyarakat merupakan relawan sosial sebagai salah satu sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial mempunyai kesempatan untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Permensos 10 tahun 2019 tentang PSM menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pekerja Sosial Masyarakat karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Apa Maksud dan Tujuan pembentukan Pekerja Sosial Masyarakat?
PSM dibentuk dengan maksud untuk:
- memberikan kesempatan dan menumbuhkan kepedulian warga masyarakat untuk berperan serta dalam melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- meningkatkan kepedulian warga masyarakat dalam menangani masalah sosial; dan
- sebagai mitra pemerintah/institusi dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Tujuan dibentuknya PSM untuk:
- terwujudnya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- terlaksananya pelayanan sosial masyarakat; dan
- terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan sosial.
Apa Tugas Pekerja Sosial Masyarakat?
- PSM berkoordinasi dengan kepala desa atau lurah atau nama lain serta bersinergi dengan pilar sosial dan penyelenggara pembangunan lainnya untuk melaksanakan tugasnya. Tugas PSM adalah:
- mengambil inisiatif dalam penanganan masalah sosial;
- membantu mendorong, menggerakkan, dan mengembangkan kegiatan Penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial;
- mendampingi warga masyarakat yang membutuhkan layanan sosial;
- mendampingi program Kesejahteraan Sosial di tingkat desa atau kelurahan atau nama lain;
- berperan aktif dalam program nasional; dan
- sebagai mitra pemerintah/institusi dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Apa Makna dan Filosofi Lambang PSM?
Filosofi Lambang PSM
Lambang Pekerjaan Sosial Masyarakat (PSM) adalah Adicita Lambang Pekerjaan Sosial, yang jiwanya dapat dirumuskan sebagai berikut: “Manusia Indonesia yang berpandangan hidup Pancasila, bergerak atas dasar Pancasila, menuju dan mencapai masyarakat Pancasila bergotong royong ke arah terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Jiwa pekerjaan sosial tersebut dituangkan dalam gambar lambang dan ditetapkan pada tanggal 20 Desember 1950 oleh Kepala Jawatan Sosial, Prof. Mr. Sumantri Praptokusumo.
Selanjutnya lambang tersebut dijadikan dasar untuk Satya Lancana Pembangunan Sosial oleh Panitia Perbintangan Negara. Lambang “Adicita Pekerjaan Sosial” pernah menjadi lambang / logo Departemen Sosial dan lambangnya Pembimbing Sosial Masyarakat (PSM), dan bahkan sampai saat ini lambang tersebut masih menjadi kebanggan dan digunakan para Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
Bagaimana Keterangan Bentuk Lambang PSM?
Keterangan Bentuk
Lambang pekerjaan sosial (lambang ‘tat twam asi’) tersebut berbentuk segi lima yang maknanya adalah sebagai berikut:
- Lambang pekerjaan sosial adalah lambang perwujudan tanggung jawab sosial dari tiap manusia sebagai anggota masyarakat, pergaulan hidup antara manusia, tempat persemaian perkembangan manusia.
- Dasar adalah lima daun teratai, yang berarti manusia Indonesia yang mempunyai dasar hidup Pancasila. Teratai melambangkan kesucian. Tumbuhan teratai hidup di air tetapi tiada basah karena air itu (baik air jernih maupun air keruh).
- Atas dasar kesucian dan hidup berpancasila, manusia Indonesia bergerak untuk mewujudkan Pancasila, yang dilambangkan dengan tangga bertingkat lima, yang berarti bergerak atas dasar Pancasila dan memperkembangkan pribadi dalam masyarakat yang berarti turut membangun masyarakat.
- Gapura melambangkan bangunan atau kultur yang telah dibangun oleh manusia Indonesia dalam gerak perkembangan dan perwujudan Pancasila atas keseimbangan rohani dan jasmani.
- Matahari bersinar lima, adalah lambang perwujudan Pancasila yang tercapai oleh manusia Indonesia. Matahari adalah sumber yang memungkinkan hidup dalam dunia ini.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial Masyarakat ditetapkan di Jakarta pada tangagl 1 Agustus 2019 oleh Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita. Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial Masyarakat diundangkan Ditjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2019.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial Masyarakat diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 866. Agar setiap orang mengetahuinya.
*admin
untuk lebih lengkapnya bisa download file dibawah ini :
Dokumen Lampiran
Permensos 10 tahun 2019 tentang PSMKirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin