Enam Pilar Desa Cerdas; Pengertian Dan Manfaatnya
Pengertian Desa Cerdas ( Smart Village )
Desa Cerdas ( Smart Village ) merupakan sebuah konsep pendekatan pembangunan yang mendorong Pemerintah Desa untuk melakukan transformasi digital dengan pemanfaatan teknologi informasi dan telekomunikasi guna meningkatkan kualitas layanan dasar serta pembangunan desa berbasis pemberdayaan masyarakat yang inklusif dan partisipatif serta berkelanjutan melalui peningkatan sumber daya manusia yang unggul dan maju berdasarkan dimensi SDGSs Desa.
Desa cerdas adalah desa yang mampu mengelola sumber daya manusia dan sumber daya alam serta aset desa untuk mengembangkan potensi dan produk unggulan yang dimiliki oleh desa baik secara tradisional maupun teknologi digital sehingga terciptanya inovasi, kreatifi dan adaptif serta penggunaan pengetahuan informasi yang lebih baik.
Tujuan Desa Cerdas ( Smart Village )
Untuk mewujudkan suatu desa menjadi desa cerdas, banyak hal yang harus di persiapkan, untuk perubahan tata kelola pemerintah desa berbasis digitalisasi dari system manual menuju system digital. Untuk mencapai hal tersebut diatas perlu adanya perubahan mindset semua unsur pemerintah desa, lembaga desa dan masyarakat terhadap perubahan digitalisasi di tingkat desa. Pemerintah mencanangkan program desa digital bukan hanya slogan namun melalui tahapan yang panjang, dengan melibatkan beberapa lembaga melalui Rool Model, maupun Lokus desa cerdas di berbagai wilayah di Indonesia. Adapun tujuan dari desa cerdas antara lain sebagai berikut :
- Terwujudnya transformasi desa dalam pemanfaatan teknologi, melalui ruang digital desa secara berkelanjutan dan pemanfaatan data terintegrasi dalam pencapaian 6 ( enam ) pilar Desa Cerdas serta peningkatan kualitas penggunaan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat desa.
- Dalam rangka percepatan transformasi pembangunan desa yang bertenaga, mandiri, sejahtera, dan demokratis melalui pemanfaatan teknologi.
- Mewujudkan tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar , pembangunan parsarana Desa, pengembangan potensi lokal Desa serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan
Dasar Hukum
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa Pasal 78 terkait Pembangunan Desa berbasis SDGs Desa;
- Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan
- Pembangunan Desa Meliputi Tahap Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan.
- Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial
Perubahan Mindset
Transformasi digitalisasi Desa telah mengubah kebiasaan manusia dalam kegiatan menggunakan beragam aplikasi teknologi informasi dan komunikasi untuk mempermudah pekerjaan. Gelombang pemanfaatan internet of things (lot) memberikan dampak peningkatan pengetahuan dalam tata kelola desa berbasis data maupun website. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi salah satu alat untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Pemanfaatan teknologi digital dalam pemerintahan (e-government) menjadi indicator capaian efisiensi tata kelola pemerintahan. Pemerintah desa yang mengadopsi e-government menjanjikan pelayanan yang efektif dan transparan, partisipasi masyarakat yang meningkat, mengurangi dominasi pemerintah desa dalam pengambilan keputusan.
Desa dengan tata kelola cerdas mengoptimalkan teknologi digital untuk mendukung ketersediaan layanan dasar dan layanan publik yang efektif dan efisien. Pada pilar ini indikatornya adalah penyelenggaraan pelayanan dasar, kapasitas kelembagaan desa dan kapasitas aparatur desa, untuk akurasi dan keterbukaan data dalam setiap tahap perencanaan pembangunan, pelayanan publik, administrasi pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan sistem pengawasan pemerintahan desa harus menjadi prioritas. Slogan Desa Membangun bukan hanya membangun infrastruktur fasilitas publik, melainkan membangun kapasitas masyarakat dan menguatkan kapasitas setiap elemen masyarakat memiliki daya saing. Pilar tata kelola cerdas merupakan bagian dari implementasi beragam regulasi yang bersinggungan menjadi rujukan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan desa.
Adapun enam pilar desa cerdas yaitu masyarakat cerdas, ekonomi cerdas, tata kelola Pemerintahan cerdas, lingkungan cerdas, kehidupan cerdas dan mobilitas cerdas. Berikut ini kami uraiakan masing-masing pilar desa cerdas antara lain sebagai berikut:
- Masyarakat cerdas ( Smart People )
yaitu masyarakat yang mampu mengoptimalkan modal sosial untuk memperkuat adanya forum sosial desa, semangat keswadayaan, dan pemberdayaan perempuan dan kelompok marjinal lain yang ada di desa. Dalam hal ini berupa investasi keterampilan dan pengetahuan dasar pemanfaatan internet secara efektif guna menumbuhkan kreativitas dan kesejahteraan. Salah satu wujudnya yaitu pelatihan pengembangan kapasitas bagi masyarakat dan perangkat desa dengan memanfaatkan teknologi.
- Tata kelola Pemerintahan cerdas ( Smart Government )
yaitu pemanfaatan teknologi digital mendukung tersedianya layanan dasar dan layanan publik secara efektif. Tata kelola pemerintahan yang menekankan pada kapasitas aparatur desa, kapasitas kelembagaan desa, dan kapasitas penyelenggaraan pelayanan dasar yang memadai. Tata kelola cerdas terdiri dari beberapa indikator yaitu penyelenggaraan pelayanan dasar, kapasitas kelembagaan desa serta kapasitas aparatur desa. Salah satu wujud dari tata kelola cerdas yaitu kemudahan dalam mendapatkan layanan publik dengan menggunakan teknologi digital seperti aplikasi, website dan lain sebagainya.
- Ekonomi cerdas ( Smart Economic )
dalam desa cerdas yaitu penerapan teknologi digital yang digunakan sebagai alat bantu dalam akses pasar dan sumber informasi, jalur produksi hingga distribusi desa. Ekonomi desa yang diperkuat kelembagaan ekonomi dan kesetaraan akses sumber daya ekonomi desa yang dikelola dengan baik, berfokus pada kebermanfaatan yang dapat dinikmati bersamadan keberlanjutan. Salah satu wujudnya yaitu pemanfaatan teknologi sebagai alat bantu dalam pengembangan usaha BUM Desa, adanya kerjasama yang dilakukan desa dengan berbagai pihak untuk mengembangkan kegiatan perekonomian di desa.
- Lingkungan Cerdas ( Smart Environment )
yaitu teknologi digital sebagai sarana pendukung tujuan kelestarian lingkungan melalui konservasi dan upaya menumbuhkan kesadaran penggunaan teknologi digital sebagai media promosi sumber daya alam yang lestari dan efisien. Tata kelola lingkungan alam desa mengutamakan prinsip-prinsip kelestarian dan daya tanggap pencegahan dan penanggulangan risiko bencana. Hal tersebut berfungsi sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat lokal, seperti informasi konsumsi energi dan paparan polusi, keterlibatan masyarakat dalam aktivitas lingkungan maupun dalam pengelolaan energi terbarukan dan penggunaan teknologi inovatif yang keberlanjutan. Wujud penerapan lingkungan diantaranya yaitu pengelolaan sampah dan pengelolaan limbah.
- Kehidupan / Pola Hidup Cerdas ( Smart Living )
berpusat dalam investasi pengembangan SDM dan sosial budaya dengan harapan terciptanya kualitas hidup yang baik dalam hal ketersediaan dan kualitas pelayanan publik, seperti budaya, pendidikan, kesehatan, keselamatan, perumahan dan lain sebagainya. Kehidupan cerdas berkualitas turut mendukung kehidupan dan inklusi sosial pada masyarakat desa. Contoh kehidupan cerdas dapat diterapkan pada pelayanan kesehatan, disabilitas dan lain sebagainya.
- Mobilitas cerdas ( Smart Mobility )
yaitu penerapan teknologi digital dengan harapan teknologi digital mampu meningkatkan keterhubungan wilayah pedesaan dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia. Masyarakat desa diharapkan diberi kemudahan untuk mendapatkan pelayanan misalnya ketersediaan infrastruktur jaringan internet serta sistem transportasi yang inovatif dan aman bagi masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi merupakan suatu kebutuhan dalam tata kelola pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah desa dituntut lebih kompeten dan cepat dalam beradaptasi dengan perubahan teknologi yang sangat cepat. Dalam hal ini termsuk tuntutan kecepatan dan keakuratan dalam pengambilan keputusan di desa yang di pengaruhi oleh optimalisasi pemanfaatan teknologi, yang disertai kapabilitas sumber daya manusia di desa yang menguasai ITE.
Peran Aktif Kader Digital Desa
Kader digital desa merupakan pendamping teknis yang berkedudukan di desa, yang memiliki peran mengembangkan ruang digital desa , memberikan literasi digital kepada masyarakat, memfasilitasi masyarakat dalam menyusun perencanaan kegiatan desa cerdas yang inklusif dan partisipatif. Selain memahami 6 ( enam ) pilar desa cerdas, pemerintah desa mengoptimalkan peran aktif Kader Digital Desa untuk menuju desa cerdas. Pembentukan Ruang Komunitas digital Desa dapat mempercepat optimalisasi implementasi dalam pengembangan digitalisasi di desa Manfaat Desa Cerdas
Manfaat desa cerdas diantaranya yaitu meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi digital, pemanfaatan teknologi sehingga terwujudnya smart economy serta peningkatan sarana infrastruktur digital untuk mencapai smart mobility di desa.
Manfaat Desa Cerdas
Manfaat desa cerdas diantaranya yaitu meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi digital, pemanfaatan teknologi sehingga terwujudnya smart economy serta peningkatan sarana infrastruktur digital untuk mencapai smart mobility di desa.
*admin/hp
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin