Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Pekon

14 Mei 2024
admin
Dibaca 924 Kali
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Pekon

Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa

Kepala Desa yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa dituntut untuk mampu menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan desa secara optimal.  Hal ini akan dapat dilakukan dengan kemampuan Kepala Desa untuk mengatur dan meregulasikan atau menyederhanakan berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah serta dituntut untuk mampu memberikan tugas-tugas pada semua Perangkat Desa  mulai dari sekkretaris desa , kepala-kepala urusan , kepala dusun ,serta pelaksana tugas lainnya.

Struktur Pemerintah Desa terbaru lahir bersamaan dengan disahkanya  Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka ditetetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; 

Susunan organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya.

Desa  Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
Desa Swakarya dapat memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
Desa Swadaya memiliki 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi.

Struktur Organisasi

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan;dan
c. Pelaksana Teknis.
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud adalah berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.

Sekretariat Desa oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu:  Urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan.

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Kepala urusan (Kaur) berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan. Paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi). Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. Tugas Pelaksana kewilayahan meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam
Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

*admin