Sosialisasi Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Lembaga Lain Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

18 Oktober 2024
Dibaca 16 Kali
Sosialisasi Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Lembaga Lain Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

KresnoNews - Jum'at, 18 Oktober 2024 Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Ambarawa mengadakan kegiatan "Sosialisasi Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Lembaga Lain Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024" yang berlangsung di Gedung PGRI Kecamatan Ambarawa.

Hadir  dalam acara tersebut :
1. M. Gusti Pamungkas (Ketua Panwascam Ambarawa)
2. Heru Purnomo (Kordiv PPPS Panwascam Ambarawa)
3. Aina Haliza (Kordiv HPPMHM Panwascam Ambarawa)
4. Sukarman, S.Pd (KESBAGPOL Pringsewu)
5. I Made Indra Wijaya selaku (Kabag OPS Polres Pringsewu)
6. Arif Wiranata (Koordinator Sekretariat Panwascam Ambarawa)
7. Himawan (Bendahara Panwascam Ambarawa)
8. ASN, Perangkat Desa dan Lembaga Lain se-Kecamatan Ambarawa

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Bawaslu dan dilanjutkan dengan sambutan Ketua Panwascam Ambarawa sekaligus membuka acara "Sosialisasi Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Lembaga Lain Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024" secara resmi.

Pemateri yang pertama oleh bapak Sukarman, S.Pd selaku Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pringsewu dalam paparannya ada beberapa peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 antara lain :
1. Menjamin ketersediaan anggaran pilkada
2. Menjaga kestabilan politik dan keamanaan
3. Menjaga netralitas ASN
4. Penyiapan data penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4)

Sinergi 6 elemen pendukung keberhasilan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024
1. Penyelenggara (KPU, Bawaslu, DKPP)
2. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah
3. Aparat Keamanan (TNI Polri Satpol PP, Satlimnas)
4. Paslon, Parpol, Pendukung
5. Media atau pers
6. LSM, Ormas, NGO

Dilanjutkan oleh I Made Indra Wijaya selaku Kabag OPS Polres Pringsewu dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Beberapa Larangan Kepala Desa
1. Merugikan Kepentingan Umum
2. Membuat Keputusan yang merugikan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan golongan tertentu.
3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, dan kewajiban
4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyarakat tertentu
5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa
6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang/jasa dari pihak terkait untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan 
7. Ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

Alasan mengapa lurah atau kepala desa harus netral antara lain :
1. Meningkatkan kualitas demokrasi, 
2. Memastikan hak politik seluruh warga masyarakat terlindungi, 
3. Memastikan pemilu bersih, transparan, dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraan, 
4. Mendorong tingginya partisipasi semua elemen masyarakat 
5. Mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrumen penentu kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik 
6. Mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi terbesar rakyat.

*admin