Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/IV/2023 Tentang Kewajiban Perusahaan Pers Memenuhi Tunjangan Hari Raya bagi Wartawan dan Larangan Meminta THR atau Bentuk Lainnya kepada Siapapun
07 April 2023
admin
Dibaca 178 Kali
Berdasarkan Peraturan Dewan Pers 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, perusahaan pers wajib memberi upah pada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi paling sedikit 13 kali setahun. Dewan Pers menegaskan bahwa ketentuan tersebut meliputi pemberian gaji ke-13/Tunjangan Hari Raya (THR) bagi wartawan dan karyawan perusahaan pers.
Dokumen Lampiran
Surat Edaran Dewan PersKirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin