Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu

23 September 2024
Dibaca 25 Kali
Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu

Pringsewu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu - Bawaslu Pringsewu melakukan Pengawasan Melekat Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Pringsewu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu di Urban Hotel pada Senin, 23 September 2024 Pukul 19.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pringsewu Sofyan Akbar Budiman.

Hadir dalam Acara Tersebut Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi S,Kom, Anggota Bawaslu Pringsewu Mediansyah Resaputra, S.E., Anggota Bawaslu Pringsewu, Adam Malik, S.H.I, Forkopimda Kabupaten Pringsewu, Polres Pringsewu, Dandim 0424 Tanggamus,  Pasangan Calon Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Pringsewu

Pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Pringsewu, Bawaslu Pringsewu yang diwakili oleh Anggota Mediansyah Resaputra melakukan interupsi Rapat Pleno Terbuka. 

Anggota Bawaslu Pringsewu, Mediansyah mengajukan permohonan agar pengundian nomor urut diacak kembali demi menjaga kerahasiaan, sportifitas, dan keadilan bagi semua pasangan calon. Permintaan ini disetujui, dan proses pengacakan ulang dilakukan oleh Mediansyah dan Adam Malik, disaksikan oleh Komisioner KPU Pringsewu, Juniantama Ade Putra, serta semua pasangan calon beserta pendukung. Dengan langkah ini, Bawaslu Pringsewu berkomitmen untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan. 

Proses pengundian nomor urut pasangan calon diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu Nomor 737 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 serta Berita Acara Nomor: 361/PL.02.2-BA/1810/2024. Hasil pengundian nomor urut pasangan calon adalah sebagai berikut:


- Nomor Urut 1 Dr. Fauzi & Laras Tri Handayani,S.I.Kom ( Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa)

- Nomor Urut 2 Adi Erlansyah, S.E., M.M & Hisbullah Huda, S.H., M.M (Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat)

- Nomor Urut 3 Riyanto Pamungkas & Umi Laila,  S.Ag (Partai Gerakan Indonesia Raya , Partai Keadilan Sejahtera)

- Nomor Urut 4 Hj. Ririn Kuswantari, S.Sos., M.H. dan Wiriawan Sada M., S.T.P., M.M. (Partai Golongan Karya, Partai NasDem, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia)

Setelah melaksanakan pengundian nomor urut, kegiatan dilanjutkan dengan Deklarasi Damai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu tahun 2024. Deklarasi damai dan penandatanganan ini disaksikan oleh Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Penjabat Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0424 Tanggamus, Kepala Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri.

Kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan komitmen semua pihak dalam menjalankan pemilihan dengan penuh sportifitas dan menghormati hasil demokrasi. Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan tercipta suasana yang kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada, serta mengedepankan keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan berlangsung.