BANTUAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH (CBP) TAHAP V KEMBALI DISALURKAN

02 Juni 2024
Dibaca 163 Kali
BANTUAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH (CBP) TAHAP V KEMBALI DISALURKAN

KresnoNews - Pendistribusian bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahap V Tahun 2024 di Pekon Kresnomulyo sudah mulai disalurkan kepada penerima manfaat. Penyaluran berlangsung di Aula Balai Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu mulai dari hari Kamis 30 Mei 2024 kemaren. Ahad (02/06/24)

Bantuan Pangan Beras adalah program pemerintah berupa penyaluran beras yang bersumber dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog. Program ini merupakan salah satu pemanfaatan CBP sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah. Basis data penerima bantuan pangan beras yang digunakan di 2024 adalah dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Sebagai operator pelaksana program ini adalah Perum Bulog melalui penugasan dari Badan Pangan Nasional. Dalam pendistribusian ke seluruh wilayah Indonesia, Bulog bekerjasama dengan PT Pos Indonesia (POS), PT Jasa Prima Logistik (JPL) yang juga merupakan anak perusahaan Bulog, dan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Kepala Pekon Kresnomulyo bapak Mugiyanto dalam kesempatannya mengatakan Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) merupakan upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat kurang mampu, dan merupakan intervensi dari strategi penanganan Kemiskinan Ekstrem untuk pengurangan beban pengeluaran. Badan Pangan Nasional (BAPANAS) melalui Perum Bulog menyalurkan bantuan berupa 10 kilogram beras untuk setiap penerima manfaat yang dimulai dari Januari. Penerima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk Pekon Kresnomulyo sendiri ada 754 keluarga penerima manfaat. ucapnya

Teknis penyaluran terhadap data penerima bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tentunya berdasar pada data By Name By Address, selanjutnya Pemerintah Pekon mengatur jadwal penyaluran yang nantinya akan dibantu oleh Kadus, RT dan Relawan Sosial Pekon. Bagi Penerima Manfaat saat mengambil wajib membawa undangan, KTP asli dan juga Kartu Keluarga untuk diverifikasi oleh petugas juru bayar.

*admin/hp