Penguatan Kapasitas Pengawas Kelurahan Desa Dalam Pengawasan Distribusi Logistik dan Pengawasan Di Masa Pungut Hitung Pada Pemilukada Tahun 2024

27 Oktober 2024
Dibaca 19 Kali
Penguatan Kapasitas Pengawas Kelurahan Desa Dalam Pengawasan Distribusi Logistik dan Pengawasan Di Masa Pungut Hitung Pada Pemilukada Tahun 2024

KresnoNews - Minggu, 27 Oktober 2024 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ambarawa mengadakan kegiatan "Penguatan Kapasitas Pengawas Kelurahan/Desa Dalam Pengawasan Distribusi Logistik dan Pengawasan Di Masa Pungut Hitung Pada Pemilukada Tahun 2024"  Yang berlangsung di gedung PGRI  Kecamatan Ambarawa. 

Kegiatan dihadiri Muhammad Gusti Pamungkas S.H (Ketua Panwascam Ambarawa), Heru Purnomo (Kordiv PPPS Panwascam Ambarawa), Aina Haliza S.AB (Kordiv HPPMHM Panwascam Ambarawa), Fadli Khoms S.HI (Pegiat Pemilu) selaku narasumber, Arif Wiranata ( Koordinator Sekretariat Panwascam Ambarawa) serta PKD Se-Kecamatan Ambarawa.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Bawaslu dan dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Panwascam Ambarawa sekaligus membuka acara "Penguatan Kapasitas Pengawas Kelurahan/Desa Dalam Pengawasan Distribusi Logistik dan Pengawasan Di Masa Pungut Hitung Pada Pemilukada Tahun 2024" Secara resmi.

Fadli Khoms S.HI selaku pemateri hari ini memaparkan materinya yang berkaitan langsung dengan Pengawasan Distribusi Logistik dan Pengawasan Di Masa Pungut Hitung Pada Pemilukada. 

Beliau mengatakan untuk semua teman teman PKD harus memastikan semua logistik tersalurkan ke setiap TPS dan harus sesuai dengan titik koordinatnya. 

Setelah logistik sampai tingkat PPK, PKD harus memastikan bahwa kecukupan logistik tidak kekurangan apapun, jumlah surat suara harus sesuai dengan jumlah DPT + 2%. Selain itu surat suara jangan sampai tertukar dan harus memastikan bahwa logistik harus tepat waktu, tepat jenis, serta tepat sasaran. 

Fadli Khoms S.HI mengingatkan kembali untuk temen-temen PKD pada saat pungut hitung harus benar-benar memastikan C hasil harus sama dengan C salinan, serta menuangkan segala kegiatan yang berlangsung di TPS pada Form A. 

Pada saat hari H harus memastikan bahwasanya tidak ada kampanye, tidak ada money politik dan lain sebagainya karena mungkin ada beberapa potensi pelanggaran pada saat hari H terjadi diantaranya, PTPS tidak dilibatkan pada saat rapat KPPS, Daftar pemilih tidak ditempel di TPS, Visi Misi calon kandidat tidak ditempel, TPS yang memulai lebih dari jam 7, Perhitungan harus dimulai jam 1 dan Jumlah daftar hadir dengan surat suara yang tercoblos tidak sama.

*admin