Sudah Saatnya UMKM Makanan dan Minuman #NaikKelas dengan memiliki Nomor Izin Edar BPOM

15 Juli 2021
admin
Dibaca 1.041 Kali
Sudah Saatnya UMKM Makanan dan Minuman #NaikKelas dengan memiliki Nomor Izin Edar BPOM

Pandemi Covid-19 dan badai PHK membuat profesi sebagai pelaku UMKM cukup menjanjikan. Sehingga menyebabkan terjadinya peningkatan terhadap para pelaku UMKM terutama di sektor industri makanan dan minuman. Peningkatan ini tidak sejalan dengan pengetahuan UMKM pemula yang hanya fokus terhadap produksi dan penjualan tanpa memperhatikan legalitas keamanan dari produk yang di pasarkan.

Sebagian besar menganggap remeh dan beralasan bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk produksi sudah aman dan tidak menggunakan zat berbahaya. Nyatanya, produk jualan mulai dari obat-obatan dan makanan bisa saja dianggap berbahaya dan disita oleh pihak berwenang jika tidak ada izin legalitas keamanannya.

Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah sudah membuat suatu lembaga yang di kenal dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). BPOM memiliki fungsi untuk mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. BPOM juga memiliki Sistem Pengawasan Obat dan Makanan atau disingkat SisPom yang efektif dan efisien dalam mendeteksi, mencegah, dan mengawasi produk di pasaran. Sehingga obat dan makanan tersebut terjamin keselamatan, keamanan, dan juga kesehatannya.

BPOM sendiri memiliki manfaat bagi UMKM, dimana UMKM yang memiliki lisensi dari BPOM akan membuat masyarakat yakin dengan mutu produk yang dijual karena sudah lulus uji dan memiliki kandungan yang aman untuk digunakan. Daftar BPOM : https://e-reg.pom.go.id

Saat ini UMKM dapat mengajukan pendaftaran produknya di BPOM secara online melalui link diatas. Sebelum melakukan pendaftaran produknya, UMKM terlebih dahulu mendaftarkan usahanya dengan memasukkan data usaha, data pabrik dan data PSB. UMKM juga diminta untuk upload data sesuai dokumen yang di persyaratkan. Selanjutnya hardcopy semua dokumen dapat di sampaikan ke alamat yang tercantum di halaman registrasi. Berikut ini diagram alur proses registrasi usaha.

Setelah registrasi berhasil, UMKM selanjutnya dapat melakukan registrasi terhadap produk yang akan di daftarkan ke BPOM. Langkah pertama ialah UMKM mengajukan permohonan dengan memasukkan data produk, data bahan baku, hasil analisa, data informasi nilai gizi, data klaim produk dan upload file sesuai persyaratan. Kemudian UMKM di minta untuk mengirim berkas hardcopy ke alamat BPOM. Semua data permohonan & rancangan label akan di verifikasi hingga terbit Surat Perintah Bayar (SPB). UMKM melakukan pembayaran sesuai besaran dalam SPB dan mengupload bukti bayar. Bukti bayar yang dikirimkan selanjutnya akan di verifikasi. Setelah verifikasi, proses berikutnya ialah menunggu validasi dari pihak BPOM. Terakhir, Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) akan terbit dan UMKM diminta untuk mengirimkan berkas tambahan yang diminta ke alamat BPOM. Proses terbitnya Nomor Izin Edar (NIE) selama 30 hari kerja sejak pendaftaran. Berikut ini diagram alir registrasi produk pangan.

Masa berlaku nomor BPOM saat ini adalah 5 tahun, berdasarkan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 27 Tahun pasal 79 ayat (1) menyatakan bahwa “Izin Edar berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat di perpanjang melalui Pendaftaran Ulang”.

Mengingat prosesnya yang panjang dan membutuhkan uji klinis untuk memastikan bahan produk yang dijual aman untuk dikonsumsi dan dipakai, maka pendaftaran Izin Edar BPOM ini dikenakan biaya. Biaya ini akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut biayanya:

  • Registrasi di BPOM mulai Rp100.000 per produk untuk obat-obatan dan mulai Rp100.000 per produk untuk makanan. Kemudian untuk jasa notifikasi kosmetika yang diproduksi di luar negara ASEAN mulai Rp1,5 juta per item, sedangkan yang diproduksi di negara ASEAN Rp500 ribu per item.
  • Sementara, untuk melakukan perpanjangan (registrasi ulang) yang berlaku 5 tahun, dikenakan biaya Rp1.000.000 per item untuk usaha kecil obat tradisional dan Rp5.000.000 per sertifikat untuk sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Dengan produk UMKM yang sudah terdaftar di BPOM, UMKM akan mendapatkan banyak keuntungan, antara lain.

  • Legalitas yang akan menjamin kualitas produk.
  • Sebagai garansi keamanan atas sebuah produk.
  • Kestabilan harga dari produk yang berizin BPOM.
  • Citra Produk akan meningkat dibandingkan produk pesaing yang belum berizin BPOM.
  • Mudah masuk kedalam pasar yang lebih luas hingga ke luar negeri.

Diharapkan sebelum produk di jual di pasaran UMKM sudah mendaftarkan legalitas produknya ke BPOM, khususnya pada produk makanan, minuman dan obat-obatan. Dengan adanya legalitas pada produk, membuat banyak konsumen yang lebih percaya karena keamanannya konsumsi sangat terjamin. Hal ini membuat usaha semakin lancar dan meningkat omzet penjualan.

repost sumber : https://smesco.go.id/berita/cara-memiliki-nomor-izin-edar-bpom

*admin