Apel Siaga Masa Tenang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kecamatan Ambarawa
KresnoNews - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Ambarawa melaksanakan giat Apel Siaga Masa Tenang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang di ikuti Pengawas Kelurahan Desa serta Pengawas TPS se-Kecamatan Ambarawa yang berlangsung di Gedung Serbaguna Margodadi Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu. Ahad (11/02/24)
Ketua Panwaslu Kecamatan Ambarawa Heru Purnomo selaku pembina dalam giat apel tersebut menyampaikan sesuai dengan jadwal tahapan pemilihan umum tahun 2024 saat ini sudah memasuki tahapan masa tenang yang akan berlangsung dari tanggal 11-13 Februari 2024, maka saya menghimbau kepada seluruh jajaran pengawas hingga tingkat Pengawas TPS untuk melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye, Bahan Kampanye serta melaksanakan giat Patroli Pengawasan pada masa tenang. Ucapnya
Panwaslu Kecamatan dalam hal ini sudah memberikan surat himbauan ke peserta pemilu, tim kampanye dan pelaksana kampanye untuk membersihkan alat peraga dan bahan kampanye secara mandiri sebelum jadwal masa tenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yaitu Minggu 11 Februari - Selasa 13 Februari 2024.
Tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang sebagaimana diatur dalam lampiran PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yaitu Minggu 11 Februari - Selasa 13 Februari 2024.
Selama masa tenang juga pelaksana, peserta, serta tim kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih Partai Politik tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota tertentu, serta memilih calon anggota DPD tertentu.
Serta larangan pada saat masa tenang media massa cetak, media massa daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dan pengumuman hasil survei jajak pendapat tentang pemilu dilarang dilakukan pada masa tenang.
Sanksi bagi pelanggar di masa tenang sesuai Pasal 509 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 449 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.
Pasal 523 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000.
Pasal 492 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000
Setelah gelar apel dilaksanakan Pengawas TPS se-Kecamatan Ambarawa di kerahkan untuk melakukan penertiban di Jalan Protokol Pekon Margodadi sampai dengan Jalan Protokol Pekon Kresnomulyo.
Lalu Alat Peraga Kampanye serta Bahan Kampanye di angkut dengan armada yang sudah disiapkan oleh Panwaslu Kecamatan Ambarawa yang selanjutnya akan dibawa ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ambarawa.
*admin
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin