PANWASLU MINTA TERTIB, PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PESERTA PEMILU
Ambarawa- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu mengimbau kepada Partai Politik peserta pemilu di Dapil IV Kecamatan Ambarawa-Pardasuka Kabupaten Pringsewu terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Ambarawa Heru Purnomo, sesuai Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, ada aturan yang mengatur alat peraga kampanye Pemilu dilarang dipasang dibeberapa tempat umum.
“Alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat Ibadah. Kemudian di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, TNI, Polri, BUMN atau BUMD, pepohonan serta fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum,” kata Heru Purnomo. Jumat (01/09/2023).
Pelaksanaan kampanye merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta Pemilu yang merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jo Pasal 1 angka 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Sementara itu terkait jadwal kampanye Pemilu 2024, akan dimulai pada 28 November sampai 10 Februari 2024 mendatang.
“Pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikan etika, estetika atau keindahan tataruang jangan sampai melanggar aturan dan regulasi.” jelasnya.
Pada kesempatan saat ini adalah tahapan sosialisasi, diharapkan kepada semua pihak (Peserta Pemilu dan Bacaleg) agar menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya, untuk menjaga kondusifitas iklim politik di wilayah Kecamatan Ambarawa khususnya.
*admin
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin