Data Menjadi Syarat Penting Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

10 Februari 2021
admin
Dibaca 319 Kali
Data Menjadi Syarat Penting Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

KresnoNews – Penyerahan tahap akhir Konsolidasi Perbaikan dan Usulan Baru NIK Invalid melaui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berlangsung di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu. Rabu (10/02/21) siang.

Penetapan Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DT-PFM dan OTM) dilakukan setiap 2 kali dalam satu tahun. Tahun 2017 Kementerian Sosial telah menetapkan data terpadu sebanyak 2 kali melalui SK Menteri Sosial Nomor 57/HUK/2017 sebanyak 96.705.167 jiwa dan SK Menteri Sosial Nomor 163/HUK/2017 sebanyak 96.829.022 jiwa berbasis keluarga dan sebanyak 427.222 jiwa berbasis non keluarga. Tahun 2018 satu kali penetapan melalui SK Menteri Sosial Nomor 71/HUK/2018 ditetapkan DT-PPFM dan OTM sebanyak 98.195.551 jiwa berbasis keluarga dan sebanyak 422.631 jiwa berbasis non keluarga. Tahun 2019 dilakukan 3 kali penetapan melalui SK Menteri Sosia lnomor 8/HUK/2019 sebanyak 99.359.312 jiwa berbasis keluarga dan 509.041 jiwa berbasis non keluarga, SK Menteri Sosial nomor 84/HUK/2019 sebanyak 98.111.085 jiwa berbasis keluarga dan 582.931 jiwa berbasis non keluarga, dan SK Menteri Sosial nomor 133/HUK/2019 sebanyak 98.608.619 jiwa berbasis keluarga dan 615.646 jiwa berbasis non keluarga.

Tahun 2019 terjadi perubahan kebijakan yaitu perubahan nomenklatur data terpadu menjadi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Sosial nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial. Melalui peraturan ini pengelolaan data terpadu diperluas bukan hanya data fakir miskin saja tetapi juga meliputi data kesejahteraan sosial lainnya yaitu data bantuan sosial, data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), dan data potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS). Mulai tahun 2020 penetapan DTKS mengalami perubahan dari sebelumnya 2 kali dalam setahun menjadi 4 kali dalam setahun yaitu bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Selanjutnya Pemutakhiran/Verifikasi dan Validasi DTKS sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi DT-PFM dan OTM menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan Aplikasi SIKS-NG.

Karena data merupakan salah satu input yang berperan penting dan harus dianggap sebagai sumber daya yang dikelola sama baiknya dengan sumber daya lainnya. Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial ketersediaan data yang lengkap, akurat, relevan dan up to date adalah persyaratan penting dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian.

 

*admin